TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMA NEGERI 17 BANDUNG

KETENTUAN UMUM

1. Tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi peserta didik dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2. Tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai positif universal yang dianut di sekolah dan masyarakat.
3. Setiap peserta didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
4. Ketentuan tata tertib ini mengikat seluruh peserta didik.
5. Peserta didik yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukannya.

PASAL-PASAL


Hak Cipta fizdev , © SMA Negeri 17 Bandung, 2025